Mempedomani Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 108-9/99 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara Elektronik, maka demi kelancaran
dan tertibnya administrasi Usul Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2021 pada masa Pandemi COVID-19 ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menginventarisir dan mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan dan dapat
dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat; - Mengingat proses usul kenaikan pangkat PNS harus disampaikan secara elektronik
dengan menggunakan Aplikasi “SI ONDEL” dan “DOCUDIGITAL BKN” maka semua
dokumen/berkas usul kenaikan pangkat PNS WAJIB disampaikan ke BKPSDM
dalam bentuk:
a. Hardcopy/salinan cetak sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Softcopy/salinan digital dalam format pdf (berkas yang discan harus
sudah dilegalisir basah). - Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) diberikan kepada PNS dalam jabatan
Pelaksana/Fungsional Umum. - Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada PNS dalam jabatan struktural/jabatan
fungsional tertentu, penyesuaian ijazah dan yang sedang melaksanakan tugas
belajar; - Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
a. Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya dan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;atau
b. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir pada saat yang bersangkutan dilantik , walaupun belum 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya. - Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi setelah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila:
a. Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi jumlah dan komposisi angka kredit yang dipersyaratkan pada masing-masing JFT;
Periode penilaian PAK minimal sampai dengan Juni 2021 dan telah dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat; - PNS tidak dapat diberikan kenaikan pangkat melampaui pangkat atasan
langsungnya, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; - Berkas usulan kenaikan pangkat masing-masing OPD dapat disampaikan ke BKPSDM secara kolektif mulai tanggal 02 Juni s/d 30 Juli 2021;
- Setiap berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapannya, untuk berkas yang tidak lengkap (BTL), akan diinformasikan kepada instansi/PNS yang bersangkutan sehingga pastikan pada masing-masing berkas terdapat nomor telepon/Hp yang dapat dihubungi;
- Berkas persyaratan yang disampaikan setelah tanggal 30 Juli 2021 tidak akan diproses dan akan dikembalikan kepada instansi/PNS yang
bersangkutan. - Diharapkan agar informasi dalam surat ini dapat diteruskan kepada seluruh PNS di lingkungan instansi masing-masing. Keterlambatan pengusulan dikarenakan kurangnya informasi bukan menjadi tanggungjawab BKPSDM.
- Untuk Informasi Lengkap dapat diakses dan diunduh pada web BKPSDM
(https://bkpsdm.kapuashulukab.go.id/) - Hal-hal lain yang masih perlu dikonsultasikan dapat disampaikan kepada Bidang Pengadaan dan Mutasi, dengan nomor kontak Hp. 081257368979.
Demikian hal ini disampaikan, untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.unduh file disini : UNDUH BERKAS