Bumdes Punya Fungsi Ekonomi dan Sosial

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Alfiansyah, mengatakan Bumdes merupakan salah satu badan usaha milik desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Disana banyak bicara tentang Bumdes,” katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu Belum lama ini

Tata cara pendirian Bumdes sudah diatur oleh kementrian desa sehingga desa harus mengacu ke hal tersebut. BPMD juga selalu menyampaikan regulasi yang telah dibuat oleh kementrian tentang Bumdes kepada para pemerintahan desa. “Bumdes disesuaikan oleh penggunanya, yaitu desa yang bersangkutan,” katanya.

Mendirikan Bumdes juga ada musyawarah desa untuk menentukan usaha apa, kemudian ada kajian semacam proposal bisnis. Lebih lanjut, kata Alfiansyah, pihak desa juga ada pendamping desa sehingga bisa memberikan masukan – masukan kepada desa tentang Bumdes yang bersumber dananya dari dana desa. “Bumdes boleh juga dari dana pihak lain kalau memang ada pihak lain yangingin bergabung dalam usaha membesarkan Bumdes,” ucapnya.

Dirinya berharap Bumdes menjadi wadah ekonomi, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di desa. Bumdes sendiri memiliki dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan sosial, fungsi ekonomi untuk mendapatkan laba sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi desa itu sendiri walaupun hanya sedikit. Untuk fungsi sosial nya memperhatikan orang – orang yang kurang mampu.

“Sehingga bisa membantu hal yang strategis dalam penuntasan kemiskinan di desa tersebut,” tuntas Alfiansyah. (yohanes)