Dinas Perikanan Mengikuti Pengarahan Wabup Kapuas Hulu Terkait Penyusunan ABK, SSH dan LHKPN 2022

Dinas Perikanan yang diwakili oleh Sekretrasis, para Kabid, beberapa pejabat fungsional dan staf terkait mengikuti pengarahan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,ST secara daring, Kamis (3/2/2022) bertempat di ruang multi media Dinas Perikanan Kapuas Hulu. rapat yang dilakukan secara terpisah dimana Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah sekaligus moderator,  BPKAD dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kapuas Hulu di aula Bupati Kapuas Hulu.

Sementara untuk para peserta yang terdiri dari OPD lingkup Kabupaten Kapuas Hulu dan  23 Kecamatan se Kapuas Hulu bertempat di kantor masing-masing di kantor masing-masing.

Dalam arahan Wakil Bupati tersebut disampaikan ada beberapa Kecamatan yang harus segera menyerahkan dokumen/data dalam rangka pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Wakil Bupati meminta kerjasama dari semua pihak untuk dapat memenuhi dokumen/data2 yang diminta  BPK sehingga tahun ini opini tersebut dapat kita pertahankan. Ujar Wakil Bupati mengingat Kabupaten  Kapuas Hulu sudah 4 kali mendapatkan opini WTP.

Selain itu dalam arahan juga membahas tentang penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Satuan Harga (SSH), Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN).

Dalam arahannya wabup menyampaikan bahwa untuk pencairan TPP,  ABK dan LHKPN merupakan salah satu syarat, untuk itu diminta semua OPD dan Kecamatan untuk segera menyelesaikannya, jangan sampai gara-gara satu OPD/Kecamatan/ satu orang menghambat pencairan TPP untuk Kabupaten Kapuas Hulu.

Terkait pembuatan ABK dapat berkoordinasi dengan bagian Organisasi Sekretariat Daerah, sedangkan dalam pembuatan/pelaporan LHKPN bagi pejabat eselon 2 dan 3 dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Kab Kapuas Hulu. Penyusunan SSH yang dikoordinir oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah setiap OPD dapat menunjuk 1 orang PNS untuk dijadikan anggota tim survey harga barang.

Wakil Bupati minta agar OPD dan Kecamatan sesegera mungkin menyampaikan laporan dan dokumen yang diminta tersebut.