Sebanyak 9 orang tenaga kontrak Dinas Perikanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Benih Ikan Kelansin melakukan penandatanganan perjanjian kerja tahun 2022 di aula UPT BI Kelansin, Senin (28/3/2022).
Penandatanganan dilakukan antara Dinas Perikanan dalam hal ini Plt Kepala Dinas Perikanan Triwati, SP., M.Si sebagai pihak pertama dan tenaga kontrak sebagai pihak kedua.
Triwati menyampaikan kepada tenaga kontrak yang ada di UPT BI untuk dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam bekerja, karena menurutnya untuk mencari kerja saat ini sangat susah dan masih banyak diluar sana yang membutuhkan pekerjaan.
“Ini adalah kesempatan, kerjakan yang sudah menjadi kewajiban. Tanggung jawab dipikul dan kerjakan sesuai tugas yang sudah diberikan, kerjakan apa yang bisa dikerjakan, jangan menunggu arahan baru berinovasi ” Pesan Triwati
Berikan inovasi yang terbaik dan tingkatkan kedisiplinan walaupun saat ini di UPT BI belum dilakukan absensi dgn pingerprint, ini untk melatih diri siapa tahu suatu saat diwajib kan absensi pingerprint.
Tenaga honorer perlu meningkatkan softskill seperti pengunaan IT harus dikuasai. Bekerja secara profesional dan tingkatkan kinerja.
Sambil membacakan point penting dalam penjanjian kerja tenaga kontrak Triwati menyampaikan bahwa ijin sakit melebihi dua hari maka harus menyampaikan surat ijin sakit dari Nakes atau paskes yang memiliki ijin.
Pemutusan tenaga kontrak bisa saja terjadi jika tenaga honorer sudah dilakukan teguran baik lisan, tertulis, pernyataan tdk puas ataupun 28 hari tdk masuk kantor dlm setahun ataupun 10 hari berturut turut tdk masuk kantor tanpa alasan yang sah. Seperti yang sudah dilakukan tahun 2021 sebanyak 2 orang tenaga kontrak tidak perpanjang karena sudah tidak dapat dibina.