Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu hadiri pelaksanaan sosialisasi Undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan Disdikbud pada tanggal 29-31 Maret 2022. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh Lembaga Adat/Panguyuban Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Pejabat Fungsional Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Disdikbud Kapuas Hulu Yovinus Iman Putra, S.Ag.
Tujuan dari kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat tersebut adalah Mensosialisasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang berkaitan dengan ritus Benda Cagar Budaya, memahami isi dan manfaat tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dapat melakukan tindakan terhadap objek pemajuan kebudayaan berupa inventarisasi, pengamanan, pemeliharana dan penyelamatan benda cagar budaya, pemajuan kebudayaan dengan berpedoman pada pokok-Pokok pikiran daerah, merencanakan pemajuan kebudayaan di daerah, penyusunan strategi pemajuan kebudayaan secara bertahap dan mendata ritus benda cagar budaya yang ada di daerah masing-masing untuk diusulkan.
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menitikberatkan pada ritus benda cagar budaya sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang berkaitan dengan ritus Benda Cagar Budaya (BCB), memahami isi dan manfaat tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, melakukan tindakan terhadap objek pemajuan kebudayaan berupa inventarisasi, pengamanan, pemeliharaa dan penyelamatan, pemajuan kebudayaan dengan berpedoman pada Pokok-Pokok Pikiran Daerah, merencanakan pemajuan kebudayaan di Daerah, penyusunan strategi pemajuan kebudayaan secara bertahap, mendata ritus Benda Cagar Budaya yang ada di Daerah masing-masing untuk diusulkan. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sehingga Ritus Benda Cagar Budaya yang terdapat di Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diinventarisasi, dilakukan pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan sehingga BCB tersebut bisa terjaga dan tetap utuh. Hasil dari kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman untuk melakukan kajian-kajian sehingga data-data ritus sebagai bahan ajuan dapat terpenuhi dan bisa ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Daerah. Data yang dihasilkan adalah data-data terkait ritus, eksistensi Lembaga adat, Tenaga dan Lembaga kebudayaan, objek pemajuan kebudayaan, kondisi, lokasi dan penyebaran BCB, upaya pelestarian, dokumen Ritus dan BCB, pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda oleh Lembaga/paguyuban.