Diskup UKM dan Perdagangan Melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagang Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Petugas TIM Inventarisasi Barang milik daerah, Abu Bakar dan Almiati, S. Kep melakukan monitoring aset pasar dalam rangka inventarisasi barang milik daerah bangunan pasar dan tanah di Kecamatan Hulu Gurung Tepuai Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu, (20/04/2022).
 
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk tertib administrasi dalam rangka inventarisasi barang milik daerah bangunan pasar dan tanah yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu untuk melengkapi form yang ada di KIB A dan KIB C.
 
Kondisi pasar yang ada di kecamatan Hulu Gurung di Tepuai terletak dipusat kota Taman Alun Tepuai, dengan jumlah pintu bangunan sebanyak 8 pintu. Bangunan ini bersebelahan dengan pasar yang dibangun oleh PLN disisi kiri, pasar lapak yang dibangun desa disisi kanan.

Bangunan kios sudah terpenuhi semuanya oleh pengguna dan aktivitas jual beli dilakukan setiap hari. Bangunan pasar layak untuk ditinggali dengan kondisi lantai menggunakan keramik dan pintu besi permanen dengan luas 1 pintu 4 x 3 M.

Kendala sarana yang Untuk kondisi WC yang sekaligus sebagai kamar mandi dikategorikan kurang terawat dan dianggap kurang atau diperlukan penambahan WC maupun kamar mandi karena tidak adanya tempat penampungan air yang layak untuk kebutuhan sehari hari.

Selain itu tidak ada drainase / saluran pembuangan, tempat pembuangan sampah serta perawatan gedung masih kurang.

Adanya kegiatan ini diharapkan dapat diketahui status kepemilikan lahan dan kondisi bangunan pasar yang ada dalam rangka penambahan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pasar di lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.