PUTUSSIBAU – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – Kelas Utama melakukan Sosialisasi Penerbitan Rekomendasi Ketinggian Gedung / Bangunan dalam kawasan keselamatan operasi Penerbangan (KKOP) Di Bandar Udara Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi dilaksanakan di Mercure Hotel Pontianak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, dihadiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak dan Kubu Raya, Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Bandar Udara Supadio Pontianak, UPBU Rahadi Oesman Ketapang, Pangsuma Putussibau, Tebelian Sintang dan Nanga Pinoh, DPMPTSP / Dinas PUPR Kota Pontianak, Kab. Ketapang, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sintang, Kab. Melawi dan Kab. Kubu Raya.
Sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber yaitu Dr. Jermanto Setia Kurniawan, S.T., M.T. Sosialisasi ini dilakukan agar PEMDA bersama Kantor Otoritas Bandara dan Penyelenggara bandara mengawasi dan mengendalikan kegiatan di kawasan sekitar bandara
dalam rangka penanganan bahaya satwa liar dan kegiatan lain yg dapat mengganggu keselamatan penerbangan, pembangunan fasilitas di kawasan sekitar bandara yg berpotensi mengganggu operasional penerbangan dapat dikoordinir dan difasilitasi penetapan penggunaan lahan dan pengawasannya serta kegiatan pembangunan bangunan tinggi di kawasan sekitar bandara dapat dikendalikan (diakomodir dalam Perda).
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah kawasan yang dibatasi oleh lingkaran dengan radius 15.000 meter dari titik tengah. Dalam Radius tersebut harus steril dari gangguan penerbangan seperti gedung bertingkat yang melebihi batas toleransi.