Plt Kadis Perikanan Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Plt. Kepala Dinas Perikanan Triwati, S.P., M.Si, beserta staf dan Pengawas Perikanan Wilker PSDKP  Kapuas Hulu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (29/9/2022).

Koordinasi dan konsultasi Plt. Dinas Perikanan Bersama dengan operator sistem perizinan OSS-RBA dari Dinas Perikanan dan Pengawas Perikanan Wilker PSDKP Kapuas Hulu terkait mekanisme pelayanan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegerasi kedalam sistem OSS-RBA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perijiinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Dengan memenuhi perijinan berusaha, maka perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dan  jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan. OSS atau Online Single Submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.

Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Kini ketika para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang hendak memulai usaha tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Pertemuan ini diharapkan dapat membangun sinergitas antar instansi terkait untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko serta melakukan verifikasi atas kesesuaian kegiatan usaha dan ijin usaha atau sertifikat standar.