Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melalui Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) laksanakan monitoring Uji Petik Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Jasa Masuk Pelabuhan Gol.- IV) kegiatan ini berlangsung di Pelabuhan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Kamis (27/2/2025).
Kegiatan monitoring Uji Petik Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Jasa Masuk Pelabuhan Gol.- IV) di Jongkong di mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB. Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menugaskan staf untuk laksanakanĀ monitoring langsung ke lapangan yang bertugas Kamaruddin, S.E., M.A.P, Lisa Anggraini Haruna, Sri Mulya Febriyanti, Wildan Wira Husna.
Bidang ASDP laksanakan monitoring melakukan uji petik dan pemantauan terhadap penarikan retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, khususnya untuk kendaraan golongan IV, di Pelabuhan Jongkong Pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi riil penerimaan retribusi serta memastikan mekanisme pemungutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam uji petik yang dilakukan, tim mencatat data lalu lintas kendaraan yang menggunakan jasa pelabuhan, termasuk truk dan kendaraan besar lainnya yang masuk dalam kategori golongan IV.
Personel yang bertugas juga berdiskusi dengan petugas lapangan dan pengguna jasa Pelabuhan. Untuk memastikan bahwa penarikan retribusi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan. Selain itu, hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi di pelabuhan,
Hasil dari Kegiatan uji petik dan monitoring penarikan Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan – Jasa Masuk Pelabuhan (Golongan IV) untuk mengetahui perkiraan retribusi yang ada dipelabuhan Jongkong Pasar Kecamatan Jongkong.
Hasil rekap dari uji petik yg dilaksanakan didapatkan jumlah kendaraan yg masuk ke kepelabuhan terdiri dari 43 kendaraan (Mobil, Pick Up, Truck).
Dengan adanya uji petik ini, dinas perhubungan memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai potensi retribusi di Pelabuhan Jongkong Pasar. Hasil analisis nantinya akan menjadi dasar untuk kebijakan optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan terkendali.