Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu Melakukan Fasilitasi Pelayanan Bergerak yaitu Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan di Kecamatan Pengkadan

\Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Mirawati,S.Pi,.M.M Mewakili Plt Camat Pengkadan Menerima Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan dan Implementasi Pasal 11 ayat (3) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.dengan maksud menyelenggarakan Fasilitasi Pelayanan Bergerak melalui …