Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan. Pencadangan tanah ini digunakan sebagai dasar penyusunan RKT dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Tanah yang dicadangkan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan langkah-langkah persiapan meliputi identifikasi potensi, perencanaan, dan penyelesaian legalitas tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Rabu 22 Januari …