Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 3 Ayat 11 disebutkan bahwa : Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut di atas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak wajib menandatangani absen pagi dan siang secara manual setiap hari …