Putussibau – Saat ini masyarakat masih bingung dalam proses kepengurusan legalisir Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Maka dengan ini disampaikan kepala seluruh elemen masyarakat bahwa seluruh dokumen kependudukan dengan format digital atau sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir untuk keabsahannya. (Selasa, 20/02/2024).

DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Kerja Bahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin langsung Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah