Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Peter Billyn. Janting, S.H, Kasubbag Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M, Penelaah Teknik Kebijakan Yoga Murtadha Purba, S.Tr. Tra dan Pengelola Data Jaringan Transportasi Darat Alfian Dwi Cahyo, A.Md. Tra Laksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs.H.Mohd. Zaini, M.M. di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (24/1/2024).
Koordinasi dan Sinkronisasi dari Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs.H.Mohd. Zaini, M.M. untuk membahas tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kapuas Hulu kedepannya. Hasil dari kegiatan ini yaitu perlu adanya rapat internal pembahasan dari Dinas Perhubungan bersama Perangkat Daerah atau stalkeholder terkait tentang rencana aksi dari pengelolaan dana Penerangan Jalan Umum (PJU). Pada rapat internal tersebut harus dijelaskan pengalokasian dana PJU sesuai dengan Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Kemudian tindak lanjut dari hasil koordinasi dan sinkronisasi ini akan dirapatkan kembali dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait untuk pembahasan lebih lanjut. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.