PUTUSSIBAU – Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan Opname Terakhir pekerjaan gertak kayu. Pekerjaan dilaksanakan di ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kecamatan Jongkong/Selimbau, Rabu (22/11/2023).
Opname Terakhir atau pemeriksaan pekerjaan 100% pekerjaan gertak kayu ini dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, melalui direksi teknis yaitu pengawas dan penanggung jawab pekerjaan peningkatan ruas jalan Kandung Suli – Piasak pada bidang Bina Marga bersama pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan konsultan supervisi, dengan tujuan untuk mengetahui progress fisik pekerjaan akhir dengan cara melakukan pengukuran dimensi pekerjaan dan atau pemeriksaan terhadap hasil suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana (kontraktor) yang mengacu pada spesifikasi teknis dalam kontrak dan gambar kerja.
Pekerjaan gertak kayu pada ruas jalan Kandung Suli – Piasak dengan rencana awal sepanjang 318 M pada titik lokasi Stasiun (Sta) 00+300 s/d 00+618 dan setelah dilakukan kajian teknis yang digunakan sebagai pendukung perubahan kontrak maka terdapat 2 (dua) lokasi/segmen dimana segmen pertama pada Stasiun (Sta) 00+400 s/d 00+500 atau sepanjang 100 M dan segmen kedua pada Sta. 04+114 s/d 04+342 atau sepanjang 226 M, total panjang keseluruhan 326 M dengan lebar 1,5 M. Penempatan titik lokasi ini berada pada lokasi banjir, sehingga pekerjaan gertak kayu ini berguna meminimalisir pengguna jalan terhindar dari titik – titik lokasi banjir pada ruas jalan tersebut. Setelah Pelaksaan selama 8 minggu dari rencana 13 minggu akhirnya pekerjaan gertak kayu di ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kec. Jongkong/Selimbau dinyatakan layak untuk opname terakhir atau pemeriksaan pekerjaan 100%.
Syahidinsyah selaku penanggung jawab pekerjaan peningkatan ruas jalan Kandung Suli – Piasak mengatakan pekerjaan gertak kayu pada ruas jalan Kandung Suli – Piasak Kec. Jongkong/Selimbau sudah bisa dilakukan Opname terakhir pekerjaan 100%, karena semua item fisik pekerjaan yang tertuang dalam kontrak sudah semua selesai dikerjakan, bagi pihak penyedia segera membuat permohonan PHO sebagai salah satu syarat administrasi untuk proses pencairan/terminj 100% dan selanjutnya setelah Berita Acara PHO dikeluarkan segera buat jaminan pemeliharaan 5% sebagai garansi bagi penyedia pada masa waktu pemeliharaan, dalam hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) No. 16 tahun 2018 dan perpres No. 12 Tahun 2021. Jaminan Pemeliharaan berlaku selama masa pemeliharaan artinya jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban oleh Penyedia Jasa (kontraktor) terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO) sampai penyerahan akhir pekerjaan (FHO)