KADISHUB Menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsolidasi RAK LLAJ Provinsi Kalimantan Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Rencana Aksi Keselamatan Provinsi Kalimantan Barat, yang disebut dengan RAK LLAJ. Kegiatan meeting room di laksanakan di Orchardz Hotel Pontianak pada hari Senin-Selasa (20-21 November 2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, semua Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Kalbar diwajibkan menyusun RAK Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dengan melibatkan OPD yang mengacu pada 5 pilar yaitu Pilar 1 Manajemen Keselamatan Leading Sektor Bappeda, Pilar 2 Jalan yang berkeselamatan Leading Sektor Dinas PUPR, Pilar 3 Kendaraan yang berkeselamatan Leading Sektor Dinas Perhubungan, Pilar 4 Pengguna Jalan yang Berkeselamatan Leading Sektor Polri di Daerah dan Pilar 5 Penanganan Korban Kecelakaan melibatkan Tupoksi Dinas Kesehatan.

Melalui rumusan RAK LLAJ ini, sebagai dasar Daerah mengajukan Ploting Anggaran DAK Tentatif maupun DAK Reguler ke Bappenas RI. Narasumber dari Bappenas, Kemenhub RI, Dirlantas Polda Kalbar, Bappeda Provinsi, Dinas PUPR Provinsi  Kalimantan Barat dan DINAS Kesehatan Provinsi  Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M “menyampaikan dan memberikan gambaran situasi dan kondisi jalan Nasional Putussibau – Sintang, Putussibau-Badau, perlu petunjuk arah Danau Sentarum, PJU Ibu Kota Putussibau/Kedamin, APL Ibu Kota Putussibau/Kedamin dan penyegeraan kebijakan lain, dengan dihapusnya Retribusi Uji Kendaraan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Terminal. Khusus Retribusi Uji Kendaraan, jika dihapus, Daerah kehilangan PAD Cukup Besar, sementara bagi hasil pajak Opsen tak memberikan dampak penguatan yang signifikan”.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy