Kepala Subbagian Umum dan Aparatur (Umpar) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Benediktus Aphau, A.Md.KG beserta Staf menghadiri Sosialisasi Transformasi Pembinaan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang dilaksanakan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu pada Jumat (10/11/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Ditetapkanya peraturan tersebut di atas menjadi awal mula transformasi kebijakan pembinaan, penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional dan yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023.
Maka dalam rangka memberikan pemahaman pembinaan, penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional berdasarkan peraturan dimaksud dilaksanakan Sosialisasi.
Untuk pelaksanaan sosialisasi pada sesi 1 Hadir Kasubag Umum dan Aparatur dan membawa/didampangi 1 (satu) orang Pengelola Kepegawaian atau 1 (satu) orang Jabatan Fungsional yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kemudian Untuk pelaksanaan sosialisasi pada sesi 2 dihadiri 2 (dua) orang perwakilan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.