DPUPR Melakukan Pemetaan dan Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kecamatan Hulu Gurung

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pemetaan dan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilaksanakan di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (27/10/2023). Tim terdiri dari 2 (Dua) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun kegiatan Pemetaan dan Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan KKPR serta maksud dan tujuan melakukan Pemetaan dan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, koordinat geografis, garis sempadan bangunan. Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh pihak pemohon persetujuan KKPR untuk selanjutnya Bersama-sama menuju lokasi yang dimohon guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan.

Dengan adanya permohonan yang diajukan serta verifikasi lapangan yang dilakukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan dapat mengikuti peraturan yang ada.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy