DPUPR Verifikasi Lapangan & Pemetaan KKPR Non Berusaha di Kecamatan Badau

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T melakukan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Kecamatan Badau pada Jumat (27/10/2023).

Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dilaksanakan di Desa Janting yang ada di Kecamatan Badau. Sebelum melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan pemetaan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan yang dilakukan langsung di lokasi yang dimohon yakni di Jalan Lingkar Janting Berangan, Desa Janting yang dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemohon KKPR Non Berusaha serta Tokoh Masyarakat setempat.

Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan KKPR Non Berusaha dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan KKPR Non Berusaha di Desa Janting Kecamatan Badau.

Diharapakan melalui verifikasi lapangan dan pemetaan ini, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dapat sesuai dengan permohonan yang diajukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy