Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu adakan rapat internal terkait capaian kerja dan program yang akan dilakukan untuk memaksimalkan kinerja aparatur yang ada di lingkup BPBD Kapuas Hulu, rapat diadakan di ruang bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kamis (05/10/2023).
Gunawan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu mengatakan, ada beberapa bahasan yang kita bahas antara lain terkait pelaksanaan evaluasi rekon kontenjensi, dokumen wajib yang sampai saat ini belum bisa terpenuhi oleh BPBD Kapuas Hulu antara lain Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) dimana ketiga dokumen induk pada intinya menjadi dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Gunawan juga menambahkan bahwa, landasan hukum dokumen tersebut adalah UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan penanggulangan Bencana, jelas Gunawan.
Adapun dokumen KRB ini nantinya berisikan pengakajian tingkat ancaman, pengkajian tingkat kerentanan, pengkajian tingkat kapasitas, pengakajian tingkat resiko bencana dan menghitung valuasi resiko bencana sedangkan untuk pembuatan dokumen ini melalui pihak ketiga yang mendapatkan rekomendasi BNPB untuk ke absahan dokumen tersebut.
BPBD Kapuas Hulu juga sudah mengusulkan kepada Bappeda, kita berharap ada perhatian dari pihak Bappeda terkait pembuatan dokumen kajian resiko bencana, karena dokumen ini akan menjadi landasan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah dalam pengurangan resiko bencana, tuntas Gunawan.
Kegiatan rapat internal evaluasi ini di ikuti oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Kasubbag Umum dan Aparatur serta staff PNS maupun Tenaga Kontrak.