Bupati Kapuas Hulu, Frasiskus Diaan, S.H., M.H. menyampaikan jawaban dalam rapat Paripurna Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (25/9/2023).
Bupati Kapuas Hulu menjalaskan bahwa alokasi anggaran yang ditetapkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan sebesar Rp140.686.661.000,00 (Seratus Empat Puluh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah, Bidang Kesehatan Sebesar Rp46.600.713.000,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), Bidang Pekerjaan Umum Sebesar Rp60.874.974.000,00 (Enam Puluh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
Adapun Skala Prioritas yang sangat mendesak dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, antara lain Penyesuaian Terhadap Anggaran Penerimaan Pembiayaan, hhususnya penganggaran Silpa tahun anggaran sebelumnya. Penyesuaian atau pergeseran terhadap kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum Specific Grant bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Penyesuaian terhadap belanja pegawai, khususnya penyesuaian terhadap penggajian pegawai ASN PPPK. Kebutuhan terhadap pendanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Belanja yang sifatnya mengikat dan wajib lainnya yang terdapat pada Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna kali ini dihadiri Ketua, Wakil-Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu; Para Asisten pada Sekretariat Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional.