Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melakukan pengawasan internal kearsipan terhadap 9 (sembilan) Organisasi Perangkat Daerah dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 8 September 2023.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga kearsipan daerah (LKD) memiliki salah satu fungsi melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan daerah dan pembinaan kearsipan tersebut dilakukan terhadap perangkat daerah, unit kerja maupun BUMD di lingkup Daerah.
Salah satu wujud dari pembinaan tersebut Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan internal kearsiapan terhadap 9 (sembilan) Organisasi Perangkat Daerah yang belum dilakukan pengawasan internal pada tahun sebelumnya yaitu terdiri dari : Disperpusip, Inspektorat, BKPSDM, DISPERKIMLH, DISPORAPAR, BAPENDA, Badan KESBANGPOL, DPMPTSP dan SATPOLPP.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Bidang Kearsipan dengan tujuan agar kearsipan dapat berjalan dengan baik sehingga tercapai pengelolaan arsip yang efektif dan efisien yang dapat membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas substantif pemerintahan, serta merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan pemerintah daerah (Indeks Kearsipan Daerah).