PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha PT. DIZA MANDIRI PERSADA Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau pada Selasa (08/08/2023).
Kegiatan ini dilakukan di PT. DIZA MANDIRI PERSADA Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau. Pada kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang menugaskan 4 (Empat) orang Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Tujuan dalam melakukan Verifikasi Lapangan ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting lahan dan bangunan yang akan di periksa, melakukan pengukuran lahan dan bangunan serta melakukan pengambilan titik koordinat lahan dan bangunan PT. DIZA MANDIRI PERSADA Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau.
Pada Verifikasi Lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu bertemu langsung dengan Direktur PT. DIZA MANDIRI PERSADA.
Menurut Direktur PT. DIZA MANDIRI PERSADA untuk lahan dan bangunan PT. DIZA MANDIRI PERSADA sudah mempunyai hak atas tanah di setiap unit rumah dan untuk lahan PT. DIZA MANDIRI PERSADA sudah memiliki site plan. Verifikasi Lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang memperoleh foto, ukuran dan titik koordinat lahan dari PT. DIZA MANDIRI PERSADA Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau.