Inventarisasi Barang Milik Daerah Yang Akan Dihibahkan Ke Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur Melaksanakan kegiatan Pengecekan Keberadaan Fisik Jalan Gertak Kayu yang akan dihibahkan ke Desa diantaranya Pada Rehab Jalan Gertak Kayu menuju SD Pelita Kec. Semitau  dan Rehabilitasi Gertak Kayu Segerat Ds. Entipan Kec. Semitau, Senin (26/06/2023).

Pengecekan atau pemantauan fisik bangunan ini dilakukan bersama dengan perangkat Desa tim aset untuk diketahui bersama. Dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik Daerah di Kecamatan Semitau  rehab jalan gertak klayu menuju SD Pelita Kec. Semitau yang memiliki panjang 60 meter dan  lebar 2 meter. Proses hibah dibatalkan karena pihak Desa Semitau Hilir tidak mau menerima jalan gertak kayu tersebut dikarenakan dalam keadaan rusak berat. Sedangkan Rehabilitasi Gertak Kayu Segerat Ds. Entipan Kec. Semitau, pihak desa siap menerima hibah, akan segera di ajukan hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan proses administrasi.

Dalam hal ini Kepala Desa juga mengatakan bahwa Pemerintah Desa merasa bersyukur dengan adanya kegiatan hibah tersebut dan tidak perlu merasa khawatir untuk melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan di Desa yang sifatnya sangat mendesak dengan menggunakan anggaran Dana Desa.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy