PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SMPN 01 Puring Kencana Kecamatan Puring Kencana pada Jumat (23/06/2023).
Tim terdiri dari 2 (dua) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SMPN 01 Puring Kencana Kecamatan Puring Kencana.yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, koordinat geografis, garis sempadan bangunan.
Tim yang melaksanakan tugas didampingi oleh Tim dari Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk bertemu langsung dengan perangkat Desa dan Kepala Sekolah SMPN 01 Puring Kencana untuk dilakukan pendampingan guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan.
Dengan adanya permohonan yang diajukan serta verifikasi lapangan yang dilakukan diharapkan untuk kedepannya segala bentuk urusan pembuatan sertifikat yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat berjalan sesuai peruntukan yang semestinya dan dapat mengikuti peraturan yang ada.