Putussibau-Bimbingan Teknis (Bimtek) operator Akta dan dokumen Dukcapil Bisa Sekaligus disini (ABS) dilaksanakan di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, pukul 09.00 WIB – selesai (Rabu, 21 Juni 2023).
Ketua Pengadilan Negeri Putussibau – Agung Budi Setiawan, S.H.,M.H. hadir untuk memantau langsung kegiatan tersebut. Pengadilan Negeri Putussibau menunjuk 2 operator ABS nya untuk mengikuti bimtek yang diadakan di aula Disdukcapil pagi ini.
Selain sebagai operator ABS, Rianti dan Najla juga staf pada Pengadilan Negeri Putussibau. Bimtek ABS ini dimentori oleh Abang Rahman (sebagai admin dan ADB pada Disdukcapil Kapuas Hulu).
Usmandi (Kadis Dukcapil) menjelaskan sebagai tindak lanjut dari PKS, Pengadilan Negeri Putussibau disebutkan sebagai pihak pertama dalam PKS mendapat hak akses khusus, Bimbingan Teknis operator, pemanfaatan dan jaminan keamanan data pada aplikasi GISA/layanan daring yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
Hak akses tersebut dimanfaatkan untuk meng-unggah dokumen asli Putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang telah Berkuatan Hukum Tetap (BHT) dan dokumen kependudukan lainnya dalam format pdf (Portable Documen Format) atau dalam format gambar sesuai dengan persyaratan administrasi kependudukan dilengkapi oleh pengajuan perkara/pihak pemohon.
Selanjut Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu sebagai pihak kedua menindak lanjuti perubahan elemen data kependudukan dan menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang telah Berkuatan Hukum Tetap (BHT) yang terunggah tersebut.
Kemudian Pengadilan Negeri Putussibau menyerahkan secara bersamaan Akta dan dokumen dukcapil Bisa Sekaligus disini (asli) kepada masyarakat sebagai pihak pemohon, namun terlebih dahulu menarik seluruh Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebelumnya dikembalikan pada Disdukcapil Kapuas Hulu.
Kesepakatan PKS Akta dan Dokumen Dukcapil Bisa Sekaligus disini( ABS ) ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, Agung Budi Setiawan, S.H, M.H. – Ketua Pengadilan Negeri Putussibau ( Pihak Pertama ) dan Usmandi, S.E., M.M. – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu ( Pihak Pertama ) disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu-Wahyudi Hidayat, S.T., 11 April 2023 yang lalu.
Perjanjian Kerjasama ( PKS ) tentang Integrasi data dan dokumen kependudukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. Kesepakatan tersebut merupakan langkah kolaborasi dan inovasi antar lembaga/instansi untuk meningkatkan pelayanan masyakat yang memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, keperluan yang telah tertuang dalam nota kesepakatan. Tujuannya masyarakat Kapuas Hulu memperoleh kemudahan dalam pelayanan yang menyangkut perubahan elemen data kependudukan yang terjadi berdasarkan penetapan pengadilan negeri.