Kesbangpol adakan penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 bertempat di Aula BAPPEDA Kabupeten Kapuas Hulu pada 13 Juni 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, dalam sambutan nya Wakil Bupati menyampaikan terimakasih yang sebesarnya karena sudah hadir dalam kegitan ini.
Selain dalam rangka penyerahan bantuan secara simbolis kepada partai politik, agenda penting pertemuan ini adalah sebagai ajang silaturahmi antara pimpinan daerah dan pengurus partai politik.
Wakil Bupati berharap pertemuan hari ini dapat mempererat tali silahturahmi antara semua yang hadir disini serta terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara pemerintah daerah dan partai politik yang ada di kabupaten Kapuas Hulu, mudah mudahan hubungan yang harmonis dapat senantiasa kita bina sehingga kita dapat saling bahu membahu dalam membangun Kabupaten Kapuas Hulu tercinta. Pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor 2 tahun 2011 dan permendagri nomor 78 tahun 2020.
Kemudian secara aturan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang merupakan organisasi perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi pada pelaksanaan pemerintahan umum yang dalam hal ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan politik dalam negeri.
Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. jumlah bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kapuas Hulu diberikan kepada 10 partai politik sebesar Rp. 1.057.864.000 (satu milyar lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
“Saya minta bantuan keuangan partai politik ini agar dapat digunakan sebaik-baiknya dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga mengatakan bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu di audit atau diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK RI) sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran, tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara khusus saya mengapresiasi para pengurus partai politik dalam hal pengadministrasian dan pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2022 dengan telah dikeluarkannya dokumen tanggapan badan pemeriksa keuangan yang menyatakan bahwa laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik telah memadai,” ujar Wakil Bupati.
Selanjutnya mengingat tahun depan akan dilaksanakan pemilihan umum, Wakil Bupati juga berharap dengan adanya bantuan keuangan partai politik dapat meningkatkan kapasitas partai politik dalam melakukan pendidikan politik masyarakat.
Peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemillihan umum. Partai politik juga dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota partai politik terkait hak memilih dan dipilih.
Parpol dapat melakukakan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan umum sehingga masyarakat semakin tercerahkan.
Wakil Bupati berharap bahwa yang kita bangun adalah demokrasi yang partisipatif. kemudian kedua tentu kita ingin melahirkan pemilih yang mandiri, pemilih yang cerdas dan juga pemilih yang kemudian kedepan diharapkan menjadi kader demokrasi.
Hadir dalam kegiatan iniKetua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atau yang mewakili, Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC/DPP/DPK Partai Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.