ARIUNG MANDALAM – Perjalanan tim Jebol (DISDUKCAPIL) menyapa masyarakat menuju Desa Ariung Mandalam Putussibau Utara. Desa yang terletak ditelusur sungai Mandalam memilki situs Pariwisata Rumah Betang dan Budaya Gawai Besar RA Suku Dayak Tamam digelar tahun lalu. Desa dipimpin Kepala Desa – Stefanus Rambonang, ini menangani penduduk 4 RT/2 Dusun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu tiba dan disambut Ketua BPD Desa Ariung Mandalam – Stefanus Sampe Lagi (pukul 08.32 WIB) selanjutnya menggelar Pelayanan Administrasi Kependudukan di aula Kantor Desa.
Disela pelayanan, tim Jemput Bola (Jebol) lakukan perjalanan mengguna longboat menuju Betang seberang sungai.
“Kita lakukan perekaman KTP-el baru khusus Difable, sesuai laporan warga setempat” ungkap Yusri.
Disdukcapil memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk kondisi lansia, sakit keras maupun cacat fisik dengan mendatanginya. Menurutnya, perekaman data kependudukan dilakukan agar tercantum di basis data Kependudukan Republik Indonesia.
Berdasarkan UUD Negara RI 1945 pasal 4 ayat 1, PERPRES No. 96 Tahun 2018 Pasal 66 ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dijelaskan juga penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil atau meminta bantuan kepada orang lain. Kemudahan pelayanan dan perlakuan khusus kondisi tidak mampu meliputi; lansia, sakit keras, cacat fisik ataupun cacat mental( lebih halusnya, Difable). Dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 29 dan PERMENDAGRI No 96 Tahun 2019 Pasal 24 dan Pasal 25.
Syarat Perekaman KTP-el Baru:
– fotokopy Kartu Keluarga (KK),
– fotokopy Akta Kelahiran/ijazah
