Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di SDN 09 Mensusai Desa Mensusai Kecamatan Suhaid

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di SDN 09 Mensusai Desa Mensusai Kecamatan Suhaid pada Kamis (11/06/2023).

Kegiatan ini dilakukan di SDN 09 Mensusai Desa Mensusai Kecamatan Suhaid. Pada kegiatan ini Kepala Bidang Tata Ruang menugaskan 3 (Tiga) orang Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan dalam melakukan Verifikasi Lapangan ini adalah untuk mengetahui kondisi eksisting lahan dan bangunan yang akan di periksa, melakukan pengukuran lahan dan bangunan serta melakukan pengambilan titik koordinat  lahan dan bangunan SDN 09 Mensusai Desa Mensusai Kecamatan Suhaid.

Pada Verifikasi Lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang bersama dengan Tim Aset Bidang Aset Pada Badan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu  bertemu dengan Kepala Desa Mensusai dan Kepala Sekolah SDN 09 Mensusai. Menurut Kepala Desa Mensusai dan Kepala Sekolah SDN 09 Mensusai untuk lahan dan bangunan SDN 09 Mensusai sudah mempunyai hak atas tanah dan untuk lahan SDN 09 Mensusai masih memiliki tanda pada setiap batas. Verifikasi Lapangan ini Tim Bidang Tata Ruang memperoleh foto, ukuran dan titik koordinat lahan dari SDN 09 Mensusai Desa Mensusai Kecamatan Suhaid.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy