Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dalam rangka verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di 2 (dua) Desa yang ada di Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Hulu Gurung (Jumat, 09/06/2023).

Kegiatan ini dilakukan di 2 (dua) lokasi yaitu di Desa SDN 07 Sungkin Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung dan SDN 18 Sungai Medang Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung. Pada kegiatan ini Tim Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi Lapangan PKKPR, didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat.

Adapun maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini.

Verifikasi Lapangan PKKPR Non Berusaha ini dilakukan untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy