Sebagai salah satu langkah untuk menurunkan angka kematian ibu hamil dan juga angka kematian bayi serta usaha dalam mensukseskan program Puskesmas Selimbau dengan dasar surat undangan Kepala Puskesmas Selimbau Nomor : 440/1072/DKKB/PUSK-SLB/KM tanggal 15 Mei 2023, program ini maksud utamanya pada Wilayah Kecamatan Selimbau maka untuk itu dilakukan agenda Rapat Koordinasi bersama Forkompimcam Kecamatan Selimbau, Kepala Desa juga Perangkat Desa di Kecamatan Selimbau serta melibatkan Masyarakat agar program tersebut dapat terlaksana.
Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung pada Sabtu (20 Mei 2023) diusung dengan tema “Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)” bertempat di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala dimulai pukul 09.00 wib sampai selesai.
Kegiatan tersebut diatas pembicara oleh Camat Selimbau yang diwakili oleh Kasi Kesra, Polsek Selimbau, dan dihadiri Anggota Danramil 1206-10 Selimbau, Tenaga Teknis Kesehatan, Sekretaris Desa Gudang Hulu, Kepala Desa Semalah, Kepala Desa Benuis, Kepala Desa Sekubah, Kepala Desa Gerayau, Perangkat Desa Engkerengas, Kepala PLKB Kecamatan Selimbau, Ketua Adat, Kader Posyandu, Dukun Bayi, Petugas Puskesdes, KPM dan Tokoh Masyarakat.
Kasi Kesra mengatakan bahwa untuk hal ini kita antar lembaga harus selalu menjalin kemitraan yang baik ke setiap lembaga di Kecamatan bahkan hingga masyarakat terutama pada Pemerintah Desa yang mana agar dapat diwujudkannya dan dipastikan terlaksana dengan baik program P4K tersebut.
Selain itu juga ada beberapa hal yang disampaikan tenaga teknis kesehatan saat kegiatan berlangsung yaitu salah satu upaya dalam pencegahan serta mengurangi tingkat angka kematian dengan menghindari beberapa faktor risiko risiko yang memiliki potensi tinggi seperti misalnya untuk tidak hamil muda <20 tahun, tidak hamil tua di atas >35 tahun, terlalu padat punya anak >2 tahun, terlalu lama punya anak >10 tahun, terlalu banyak punya anak >4 tahun, terlalu pendek <145 cm, sejarah obstein jelek, melahirkan dengan vakum, pernah melahirkan dengan Caesar (bedah perut).
Dalam kegiatan akhir diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang telah disepakati bersama yaitu sebagai berikut :
- Pembentukan Tim Pembina Kecamatan Dalam Menurunkan Aki/Akb (Camat, Danramil, Kapolsek, Kapus, Kepala Desa, Kader, Petugas Setempat, Ketua Adat Setempat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat);
- Memfasilitasi Pembuatan Bpjs Dari Desa;
- Update Surat Keputusan (SK) P4k, Gandeng Bulin Dan Kemitraan Bidan Dan Dukun;
- Penandatangan Mou Kemitraan Bidan Dan Dukun Bayi;
- Menerapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kemitraan Bidan Dan Dukun Dan Penerapan Sanksi;
- Mengaktifkan Kembali Desa P4k.