Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu di Jakarta pada Jumat (14/4/2023).
Perjanjian kerjasama tersebut terkait pembangunan fasilitas pertambangan emas tanpa merkuri di Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa Pemda Kapuas Hulu mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah memberikan program pembangunan fasilitas Pengolahan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023 ini.
Pembangunannya berlokasi di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung.
“Dengan adanya sarana ini, kami juga berharap para penambang emas yang berada di wilayah kabupaten Kapuas Hulu bisa menggunakan fasilitas Pengolahan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri ini dengan maksimal, sehingga Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bisa berkontribusi mewujudkan program Pemerintah Pusat pada rencana aksi daerah dalam pengurangan merkuri,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa ada tim konsultan dan tim KEHATILAB yang sudah melakukan kajian lingkungan di tiga desa yang merupakan wilayah pertambangan rakyat terbesar di kecamatan Boyan Tanjung yaitu Desa Teluk Geruguk, Desa Nanga Boyan dan Desa Landau Mentail. Hasil pengujian sampel lingkungan merupakan informasi yang sangat penting untuk mengetahui kondisi lingkungan penambangan emas yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
“Hasil pengujian ini menjadi bahan pertimbangan kami dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kepada para penambang yang ada di wilayah tersebut,” tuntasnya.