Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melaksanakan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Penyerahan Kartu Anggota Parkir kepada Petugas Parkir, Selasa (4/4/2023).
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Pihak Pertama dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, S.Sos., M.M dan Pihak Kedua sebagai petugas parkir.
Kegiatan ini dihadir Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Dedy, S.T.,M.T, Kepala Bidang LLAJ, Peter Billyn Janting, S.H, JF Keselamatan Bujang P, staf pelaksana pada bidang LLAJ serta para petugas parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu juga menyampaikan melalui kesepakatan kerja ini mewajibkan bagi petugas parkir untuk lebih bertanggung jawab dengan tugas dilapangan dengan aturan yang berlaku.
Kewajiban petugas parkir membantu Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu untuk menarik retribusi perparkiran kepada para pengguna jalan umum yang parkir ditempat yang sudah ditentukan.
Ditambahkan pula oleh Kepala Bidang LLAJ, Peter Billyn Janting, S.H, Bagi petugas parkir dapat memberikan sikap pelayanan yang sopan, berpakaian yang rapi, disiplin penyetoran (tepat waktu), Dinas Perhubungan siap untuk memfasilitasi jika terdapat kekurangan tenaga pemungut retribusi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan perparkiran mengingat semakin banyaknya pemilik atau pelaku usaha yang masih dibawah pembinaan maupun pengawasan khususnya perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.