Putussibau – Pengadilan Negeri Putussibau dan Disdukcapil Kapuas Hulu bahas sepakat kerjasama (PKS) penanda-tanganan ABS nantinya disaksikan Kepala daerah Kapuas Hulu diruang kerja Kepala Dinas pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (3/04/23).
Rencana Kesepakatan PKS Akta dan Dokumen Dukcapil Bisa Sekaligus (ABS) akan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak yaitu Agung Budi Setiawan, S.H, M.H. – Ketua Pengadilan Negeri Putussibau (Pihak Pertama) dan Usmandi, S.E., M.M. – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu (Pihak Pertama) nantinya disaksikan langsung oleh Kepala Daerah Kapuas Hulu.
Kedua Pihak Sepakat membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Integrasi data dan dokumen kependudukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Putussibau dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
Terhadap pencatatan dan pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan non muslim, pencatatan kematian bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya.
Termasuk juga pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, pencatatan pengakuan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pencatatan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan TYME, pencatatan perubahan nama penduduk, pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk dan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk terhadap perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Akta pencatatan sipil sekaligus-secara bersamaan sesuai dengan ketentuan diatur dalam Nota Kesepahaman.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah kolaborasi dan inovasi antar lembaga/instansi untuk meningkatkan pelayanan yang memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, keperluan yang telah tertuang dalam nota kesepakatan.
Tujuannya masyarakat Kapuas Hulu memperoleh kemudahan dalam pelayanan yang menyangkut perubahan elemen data kependudukan yang terjadi berdasarkan penetapan pengadilan negeri.