PUTUSSIBAU – Sesuai permohonan PKKPR dari CV Reka Bangun Konstruksi, Tim Pokja Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ada di Wilayah Izin Pertambangan di Kecamatan Empanang pada Minggu (30/03/2023).
Kegiatan ini dilakukan di Wilayah Izin Pertambangan yaitu di Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang.
Pada kegiatan ini Tim Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi Lapangan PKKPR serta didampingi oleh perangkat desa pada lokasi tersebut. Wilayah Izin Pertambangan tersebut akan digunakan untuk kegiatan pertambangan komoditas batuan batu hias dan batu bangunan.
Maksud dan tujuan melakukan Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, kondisi existing serta foto dokumentasi sebagai dokumen pelengkap untuk selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten kapuas Hulu. Pertambangan komoditas batuan batu hias dan batu bangunan ini diharapkan dapat sesuai dengan Peraturan yang berlaku.