Sepakat Kerjasama PACAKNUAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Pengadilan Agama Putussibau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu

Kedua Pihak Sepakat membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Integrasi Data Perceraian Pengadilan Agama Putussibau dengan Perubahan-Perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu Serta Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan KTP-el Baru Secara Bersamaan (PACAKNUAN).

Kesepakatan PKS PACAKNUAN ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak,

Zulklifi, S.E.I, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Putussibau (Pihak Pertama) dan Usmandi, S.E., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu (Pihak Kedua) didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama dan staf disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu  Wahyudi Hidayat, S.T. diruang kerja Wakil Bupati Kapuas Hulu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada  Selasa (28 Maret 2023).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan diatur dalam Nota Kesepahaman. Penyerahan Akta Cerai, Kartu Keluarga dan KTP-el baru secara Bersama (PACAKNUAN) Salah satu inovasi program kerja dan bentuk sinergi serta kolaborasi antar instansi/lembaga dalam mendorong inovasi layanan admintrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat umum khususnya masyarkat Kapuas Hulu.

 PKS PACAKnua

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy