Bidang Tata Ruang Melaksanakan Konsultasi Publik Pendekatan Yurisdiksi

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Tata Ruang melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik berbasis Pendekatan Yurisdiksi Dalam Penataan Ruang Berkelanjutan pada Kamis (16/03/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) LPPM- IPB University selaku pemateri, Tenaga Ahli dan seluruh peserta sosialisasi.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, disampaikan olehnya bahwa rapat ini dilakukan dalam rangka diskusi Pengembangan Strategi Penataan Ruang Berkelanjutan Berbasis Pendekatan Yurisdiksi serta akan dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Pengembangan Penataan Ruang Berkelanjutan Berbasis Pendekatan Yurisdiksi. Ditambahkannya juga bahwa kesepakatan ini harus berpihak kepada masyarakat kabupaten Kapuas Hulu contohnya dalam hal perlindungan sumber air bagi masyarakat yang terdampak oleh pencemaran lingkungan.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan pendekatan yurisdiksi untuk penataan ruang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu. Agenda kegiatan ini diantaranya Sosialisasi Kajian dan Penandatangan Kesepakatan Pengembangan Penataan Ruang Berkelanjutan Berbasis Pendekatan Yurisdiksi, diskusi Pengembangan Strategi Penataan Ruang Berkelanjutan serta masukan dan saran dari peserta rapat sebagai bahan dalam perbaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy