Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023 dengan tema Pengembangan Kapasitas Desa Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang diselengarakan oleh Pemerintah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kecamatan Jongkong, pada Rabu (22/02/2023).
Kegiatan Musrenbang Kecamatan Jongkong dibuka oleh Camat Jogkong Abdul Hamid, A.Ma.Pd.,S.Hi sekaligus memberikan kata sambutan. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bappeda, Kepala Desa Se-Kecamatan Jongkong dan beberapa OPD salah satunya Dinas Perikanan Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Miftahul Jannah,S.Pi.,MM, Harti Shuntari,S.Pi.,M.Si dan staf di Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan.
Dalam sambutannya Camat Jogkong Abdul Hamid, A.Ma.Pd.,S.Hi menyampaikan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa di Kecamatan Jongkong yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024.
Pada kesempatan Musrenbang Kecamatan Jongkong, Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Ibu Miftahul Jannah, S.Pi.,MM menyampaikan verifikasi usulan prioritas dari Desa yang mengajukan bantuan ke Dinas Perikanan untuk tahun 2024 yaitu yang pertama Desa Kandung Suli yang mengajukan usulan Pembangunan dermaga mini untuk bongkar muat barang namun ternyata pengajuan tersebut salah tujuan yang dimana usulan tersebut seharusnya ditujukan ke Dinas Perhubungan.
Usulan prioritas selanjutnya dari Desa Joki Hilir yang mengajukan bantuan mesin penggiling ikan untuk Danau Sekawi, usulan tersebut sudah benar tujuannya ke Dinas Perikanan khususnya di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Namun usulan tersebut alangkah baiknya untuk dikomunikasikan kepada anggota DPRD Dapil Kecamatan Jongkong agar bisa memperjuangkan usulan prioritas tersebut melalui dana aspirasi.
Apabila usulan tersebut dikabulkan maka diharapkan kelompok yang mendapatkan bantuan untuk melengkapi persyaratan administrasi yaitu Kelompok tersebut minimal berjumlah 10 orang, anggota kelompok memiliki KTP dan KK serta nomor handphone yang aktif, memiliki akta notaris, bukan merupakan PNS, TNI, POLRI, Tenaga kontrak dan pengurus Desa, bukan satu keluarga, pengukuhan kelompok dengan bukti berita acara pembentukan kelompok, mendapatkan rekomendasi dari Desa dan Kecamatan, surat pernyataan kesanggupan kelompok agar menggunakan dan memelihara bantuan dengan baik secara bersama sama.