Pelaksanaan musrenbang setiap tahunnya didasarkan pada Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara hirarkis mulai dari pusat sampai di tingkat kecamatan dan desa yang diharapkan akan mampu membawa berbagai perubahan mendasar pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah yang jauh dari pusat ibukota dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut maka dilaksanakan acara musrenbang tingkat kecamatan pada hari ini dengan mempertemukan seluruh stakeholder kecamatan dan desa di kecamatan, guna membahas apa saja yang terbaik bagi desa-desa di kecamatan ini dengan menentukan perankingan program dan kegiatan yang telah sesuai dengan program prioritas pembanguan daerah tahun 2024 yang telah di tetapkan dan hasil perangkingan program/kegiatan prioritas kita sepakati bersama dalam berita acara musrenbang kecamatan ini nanti akan di jadikan sebagai bahan dalam pembahasan forum perangkat daerah yang rencananya akan di laksanakan pada hari senin tanggal 27 dan hari selasa 28 februari 2023 di lanjutkan dengan musrenbang tingkat kabupaten pada Rabu (1 maret tahun 2023).
Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2023 ini dihadiri anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu, rekan-rekan Forum Komunikasi Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah, stakeholder kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa, Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan NGO/LSM.
Dengan tema “ Pengembangan Kapasitas Desa Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat“ dengan prioritas utama pembangunan kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor unggulan dengan arah kebijakan sebagai berikut :
- Optimalisasi badan usaha milik desa (BumDes), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, kredit usaha rakyat (KUR), pasar tradisional, pariwisata berbasis potensi lokal, tenaga kerja bersertifikat;
- Pembinaan terhadap koperasi, pelaku usaha mikro, industri kecil dan menengah, memberi bantuan modal dan kemudahan dalam dunia usaha;
- Meningkatkan inovasi teknologi tepat guna terhadap proses produksi komoditas unggulan daerah;
- Optimalisasi ekstensifikasi, intensifikasi, dan diversifikasi sektor pertanian dan perikanan;
- Peningkatan sarana, prasarana dan pusat pelatihan, pembinaan di sektor perkebunan, perikanan, pertanian, peternakan, serta bantuan bibit dan benih;
- Gerakan masyarakat menanam tanaman produktif;
- Meningkatkan produski perikanan tangkap yang diarahkan kepada peningkatan produksi budidaya sistem cbf;
- Meningkatkan produksi perikanan budidaya yang diarahkan kepada kemampuan pokdakan untuk memproduksi pakan alami dan bibit secara mandiri;
- Diarahkan kepada kawasan – kawasan yang potensial sebagai sumber daya ikan yang telah memiliki jaringan jalan yang terkoneksi kepada pusat-pusat pemasaran;
- Mengembangkan kawasan desa wisata, kebudayaan, pariwisata alam, promosi pariwisata, melibatkan masyarakat lokal.
2. Peningkatan kualitas infrastruktur dasar dengan arah kebijakan sebagai berikut :
- Pengelolaan pendidikan;
- Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
- Penataan bangunan gedung;
- Penyelenggaraan jalan;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah;
- Pengelolaan sumber daya air (sda);
- Pengembangan perumahan dan penataan kawasan permukiman;
3. Peningkatan desa mandiri.
- Percepatan peningkatan status idm;
4. Peningkatan kesejahteraan sosial
- Pptimalisasi sosial safety net (jaringan pengaman sosial),
- Meningkatkan produktifitas sektor pertanian dan perikanan, pemberian akses permodalan dan pemasaran, mengembangkan kewirausahaan dan kemitraan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi desa.
- Perlibatan kelompok perempuan di dalam pembangunan dan bidang usaha.
penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku, penguatan informasi keluarga berencana dan konseling untuk kelompok muda, perbaikan sistem manajemen keluarga berencana (data, informasi).
peningkatan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan. - Penguatan kapasitas pelembagaan, pengarusutamaan gender (pug) dan pemenuhan hak anak (pha) serta pelayanan perempuan dan anak
- Perlindungan ibu dan anak, peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial, pembinaan, pelatihan, permodalan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial.
penguatan organisasi perempuan dari semua tingkatan dari hulu ke hilir.