Kalak BPBD Bersama Rombongan DPRD Adakan Sosialisasi 3 RAPERDA Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pasal 149 ayar 1 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam pasal 150 menjelaskan salah satu wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten adalah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten bersama Bupati, 3  Rancangan Peraturan Daerah ini sudah selesai melalui tahapan.

Gunawan selaku Kalak BPBD Kapuas Hulu menjelaskan bahwa salah satu Rancangan Peraturan Daerah ini yang menjadi hak Inisiatif DPRD adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana semua tahapan proses ini sudah melalui beberapa tahapan. Sedangkan Sosialisasi sekarang yang kita lakukan bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu adalah tahapan terakhir dari sekian banyak rangkaian kegiatan Rancangan Peraturan Daerah ini. Sosialisasi ini dilaksanakan di kecamatan Badau pada Rabu (14/12/2022).

Gunawan juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah upaya antara Legeslatif dan Eksekutif untuk memperkenalkan Raperda ini kepada masyarakat untuk mendapatkan feedback agar ketika Perda ini diberlakukan nantinya masyarakat tidak heran dan terkejut semoga sosialsiasi ini bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Badau.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy