
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1375 / NAKERTRAN / 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2023

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1375 / NAKERTRAN / 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2023

Memasuki hari kedua rangkaian peninjauan infrastruktur telekomunikasi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), PT Fiberhome Technologies Indonesia, serta perangkat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Kapuas Hulu di wakili oleh Kristoforus Orlando, S.I.P., M.Si , Kepala Bidang Perencanaan Sosial
info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019 | Privacy Policy