PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penyehatan lingkungan melakukan kegiatan permintaan data fasilitas infrastruktur air bersih dan sanitasi yang di tujukan ke seluruh Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Kecamatan Bunut Hulu pada Senin (28/11/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penyehatan lingkungan melakukan permintaan data ke setiap desa se-Kabupaten Kapuas Hulu untuk dapat memberikan data khususnya jumlah jiwa, jumlah rumah tangga yang memiliki sanitasi seperti WC dan yang teraliri air bersih. Adapun desa yang menjadi sasaran atau target kegiatan tanggal 24 November 2022 adalah Desa Nanga Suruk, Desa Semangut Utara, Desa Nanga Payang, Desa Nanga Dua, Desa Selaup, dan Desa Batu Tiga.
Kantor Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu
Dalam hal ini ada beberapa desa di wilayah Kecamatan Bunut Hulu yang belum menyampaikan data dimaksud diantaranya Desa Semangut Utara, Desa Nanga Payang, Desa Nanga Dua, Desa Selaup, dan Desa Batu Tiga. Sedangkan Desa yang sudah menyampaikan data yaitu Desa Nanga Suruk dan berdasarkan data yang disampaikan untuk Desa Nanga Suruk memiliki jumlah jiwa 1300 jiwa, jumlah Kepala Keluarga(KK) 514, jumlah rumah tangga yang memilki Water Closed (WC) adalah 427 KK sedangkan yang belum sebanyak 88 KK. Untuk sarana air bersih menurut data jumlah rumah tangga yang belum memilki sebesar 1300 jiwa atau dengan kata lain desa Nanga suruk belum memilki sarana air bersih.