Kegiatan edukasi perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) terkait implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kelas BKAD dilaksanakan pada hari Senin(31 Oktober 2022) di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh kepala KP2KP Putussibau yaitu Ahmad Jefri Adityas Wibawa dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Istiwa , M.Si.
Asisten Administrasi Umum berpesan apabila terdapat kendala atau permasalahan terkait dengan tata cara pemakaian/pengoperasian e-Bukti Potong (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi Pemerintah, Bendahara Instansi dapat meminta asistensi dengan cara menghubungi KPP Pratama Sintang dan/atau KP2KP Putussibau atau menghubungi Account Representative masing-masing Instansi Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Pemberian Sertifikat Penghargaan oleh Asisten Administrasi Umum yaitu Ir. Istiwa , M.Si kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun inti dari kegiatan tersebut adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menjelaskan bahwa bendahara merupakan orang atau pun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah. Setiap Bendahara Instansi Pemerintah yang merupakan wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak lainnya, diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara melalui bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Selain itu, para bendahara instansi pemerintah memiliki peran penting dalam menghimpun penerimaan pajak untuk negara. Kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan bendahara pengeluaran. Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan pada hari ini salah satunya sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 (PMK-233) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (DOK) serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara (SE-03) dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-18/PK/2021 (S-18) tanggal 29 Januari 2021 hal Penegasan Kewajiban Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke Rekening Kas Umum Negara atas Belanja yang Berasal dari APBD. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa :
a) Salah satu poin pertimbangan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi semester I tahun 2022 dan semester-semester selanjutnya adalah penelitian kepatuhan atas pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah.
b) Adapun kriteria pelaporan SPT Masa yang perlu dipenuhi oleh Instansi Pemerintah daerah sebelum dilakukannya kegiatan rekonsiliasi adalah:
1) SPT Masa Januari sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan untuk rekonsiliasi semester I; dan
2) SPT Masa Juli sampai dengan Desember tahun anggaran sebelumnya untuk rekonsiliasi semester II
Kegiatan Praktik ini terkait dengan penerapan e Bukti Potong (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah yang memiliki manfaat memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak yang telah dibayarkan/disetor ke kas negara melalui fitur secara daring/online.