PUTUSSIBAU – Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu bersama Tim Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Suhaid, Kecamatan Selimbau dan Kecamatan Jongkong pada Sabtu (15 Oktober 2022).
Adapun Maksud dan Tujuan Kegiatan Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Suhaid, Kecamatan Selimbau, dan Kecamatan Jongkong yaitu untuk mengetahui kondisi faktual dilapangan apakah benar kawasan yang akan ditetapkan sebagai LSD terdapat lahan sawah maupun bangunan Irigasi.
Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga dilaksanakan di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung Minggu (16 Oktober 2022).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai rencana yaitu bertemu langsung dengan staff kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap Kecamatan dan pengurus desa dari desa yang didatangi oleh tim, menurut staff BPP dan pengurus desa yang mengikuti verifikasi langsung dilokasi, kawasan yang rencananya akan ditetapkan sebagai LSD tidak semua nya bisa ditetapkan sebagai LSD dengan beberapa alasan diantaranya kawasan tersebut berada didaerah pengembangan desa maupun kecamatan, telah terdapat bangunan pada kawasan yang akan ditetapkan sebagai LSD, dan ada juga kawasan yang terindikasi sawah harus dikeluarkan karena telah di ubah fungsi oleh pemilik lahan.
Secara keseluruhan Verifikasi Lapangan ini berjalan lancar, selanjutnya akan dilakukan pengolahan data kembali agar penetapan lahan LSD sesuai dengan rencana pola ruang dan kondisi eksisting dilapangan.
Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Suhaid, Kecamatan Selimbau, dan Kecamatan Jongkong
Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung