Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajali, S.Pd, mengikuti Rapat Audit Kasus Stunting Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu ini juga dihadiri oleh semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Panitia Penyelenggara Kegiatan Audit Kasus Stunting dan semua Pihak yang terlibat langsung.
Stunting diakibatkan karena kekurangan gizi pada 1000 hari pertama kelahiran (HPK). Stunting tidak hanya menyebabkan hambatan pada pertumbuhan fisik dan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit namun juga dapat mengancam perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktifitas anak serta resiko terjadinya gangguan metabolic yang berdampat pada resiko terjadinya penyakit degenerative seperti Diabetes mellitus, hiperkolesterol, hipertensi bahkan strok pada usia dewasa.
Audit kasus stunting merupakan upaya indetifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis survei langsung rutin atau sumber data lainnya khususnya penapisan kasus – kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, baduta dan balita.
Tantangan utama penanganan stunting adalah belum optimalnya konvergensi (penyatuan) pelaksanaan program dan kegiatan secara menyeluruh, sehingga berbagai program dan kegiatan yang didanai melalui mekanisme pendanaan pusat maupun daerah bulum terlaksana secara optimal.
Sebagai penutup dari sambutannya, Fransiskus Diaan, S.H mendorong semua pihak untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan bahkan kepedulian pada setiap kelompok masyarakat sebagai sasaran. Dengan demikian dapat melakukan perubahan perilaku guna mendukung rangkaian kegiatan pencegahan stunting di tingkat keluarga dan masyarakat.