Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Pertemuan Sosialisasi Program Gerakan Perempuan Pekerja Sehat Produktif (GP2SP) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 pada 3 Oktober 2022 di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ade Hermanto, SKM, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Nanang Padli, SE.,M.Si, Sub Koordinator Kesehatan Keluarga Lidiawati, A.Md.Keb.
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk pertemuan sosilisasi program, dengan melibatkan peserta sebanyak 32 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas diwilayah perusahaan, Bidan koordinator Puskesmas, Pengelola Program Kesjaor Puskesmas dan Pimpinan Perusahaan yang ada diwilayah kerja Puskesmas.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Kesmas Ade Hermanto mewakili Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu membuka secara resmi kegiatan.
Dalam arahannya, Kabid Kesmas Ade Hermanto menyampaikan bahwa, kegiatan GP2SP itu bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan gizi pekerja perempuan demi mencapai produktivitas yang maksimal.
“Kemudian untuk penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak serta meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak,” ungkap Ade.
Melalui kegiatan tersebut juga diharapkan terwujudnya komitmen bersama antar pihak swasta sebagai pemberi kerja terhadap pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja perempuan
“Serta dapat mencegah komplikasi dan penanganan kegawatdaruratan kasus kebidanan dengan tepat waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut Ade memaparkan, kaum perempuan adalah sasaran yang utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khusus kesehatan reproduksi.
Disampaikan Ade, berdasarkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, ini menjadi dasar dan strategi dalam pembangunan sumber daya manusia, serta sesuai dalam undang-undang ketenagakerjaan tentang hak-hak pekerja perempuan.
“Saat ini pekerja perempuan memiliki peran ganda, yaitu sebagai pekerja dan juga sebagai penanggung jawab pertumbuhan serta kualitas anak mereka sebagai generasi penerus. Sesuai kodratnya, pekerja perempuan mengalami haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui bayi. Kondisi ini memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik agar generasi penerus terjamin kesehatannya,” ujar Ade.
Disampaikan Ade, pekerja perempuan di Indonesia dalam usia teproduksi mempunyai beberapa permasalahan kesehatan. Hasil studi menunjukkan bahwa prevelansi anemia pada Wanita Usia Subur (WUS) sebesar 26,4% (SKRT, 2001) Anemia mengakibatkan pekerja menjadi mudah sakit, mudah terjadi kecelakaan sehingga angka absensi meningkat dan kemungkinan apabila hamil akan mempunyai risiko saat melahirkan serta melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah.
Permasalahan lainnya adalah tingkat pendidikan pekerja perempuan yang masih rendah, hal ini berpengaruh terhadap kurangnya pengetahuan tentang kesehatan dan gizi. Ditambah lagi dengan lingkungan pemukiman yang kurang memperhatikan sanitasi, memungkinkan pekerja perempuan tersebut mengalami penyakit infeksi yang kronis seperti malaria, TB dan kecacingan.
“Maka berdasarkan hal tersebut pemerintah mencanangkan Gerakan Pekerja diluncurkan pedomen GP2SP sebagai acuan dalam pelaksanaan program ini, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan,” jelas Ade.
Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif atau yang di singkat GP2SP, merupakan upaya dari pemerintah, masyarakat, maupun pemberi kerja dan serikat pekerja/buruh untuk menggalang dan berperan serta guna meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja perempuan sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus,
Selain itu, kegiatan GP2SP ini, diarahkan pada pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan yang hamil, deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja perempuan, pemenuhan kecukupan gizi pekerja perempuan yang hamil dan menyusui, peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja dan pengendalian lingkungan bagi pekerja perempuan beresiko.
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga sebelum mulainya proses persalinan. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan paling sedikit enam kali selama masa kehamilan meliputi: 1 (satu) kali pada trimester pertama, 2 (dua) kali pada trimester kedua dan 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dan paling sedikit 2 (dua) kali oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada trimester pertama dan ketiga. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil yang dilakukan dokter atau dokter spesialis termasuk pelayanan ultrasonografi (USG), sehingga setiap ibu hamil wajib dilakukan pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. Sebagai upaya kesehatan kerja itu sendiri bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Lingkup upaya kesehatan kerja adalah pekerja di sektor formal dan informal, berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja tapi juga pada lingkungan sekitar. Untuk itulah pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan pada setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan.