Sekretaris dan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengikuti Forum Rapat Diskusi dengan tema “Penguatan dan Pembinaan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu” yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Utama Hotel Grand Banana Putussibau, Selasa ( 30/08/22).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat drg. Hary Agung Tjahyadi, M. Kes yang menjadi narasumber tunggal pada kesempatan tersebut dalam paparannya menyampaikan bahwa patut di syukuri bahwa kasus Covid-19 di Indonesia maupun Kalimantan Barat telah melandai bahkan dalam Inmendagri nomor 39 Tahun 2022 status PPKM 14 Kabupaten/Kota semuanya berada di Level 1 dan menurut WHO dengan kasus Covid-19 per minggu yang berada di bawah 5% menunjukkan kasus Covid-19 berada di tingkat rendah.
Terkait kasus Covid19 berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BLC Satgas Covid-19 Nasional tanggal 2 Agustus 2022 Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi berada di zona hijau dengan kategori tidak ada kasus Covid-19 dibanding Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Barat yang berada di zona kuning kategori resiko rendah Covid-19. Secara kasat seluruh sektor kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu secara berangsur menuju tahapan kehidupan normal dimana siswa sudah sekolah sebagaimana biasa begitu juga dengan pelaku usaha maupun sektor publik lainnya namun belum normal sepenuhnya dikarenakan belum adanya pengumuman resmi bebas Covid-19 dari Pemerintah.
Menyinggung pentingnya vaksin dalam penanggulangan Covid-19 berdasarkan data sejak 25 Maret 2020 s.d. 29 Agustus 2022 ternyata mereka yang memiliki riwayat tidak vaksin beresiko secara signifikan terhadap kasus meninggal dunia karena Covid-19 dimana 1.130 orang (98,5%) meninggal karena Tidak Vaksin, 8 orang (0,7%) Vaksin 1, 3 orang (0,3%) Vaksin 2 dan 6 orang (0,5%) Vaksin 3. Sementara itu resiko konfirmasi meninggal Covid-19 menurut umur ternyata kelompok umur yang rentan adalah 19 – 59 tahun sebanyak 582 orang dan > 60 tahun sebanyak 546 orang. Sedangkan dari rentang umur tersebut menurut jenis kelamin laki-laki (628 orang) lebih beresiko dibanding perempuan (498 orang).
Sementara itu berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Covid-19 terhitung sejak 25 Agustus 2022 tidak lagi mempersyaratkan tes PCR atau Antigen tetapi harus telah Vaksin Dosis Kedua bagi usia 6-17 Tahun dan telah Vaksin Dosis Ketiga bagi usia ≥18 Tahun.
Lebih lanjut selain mengapresiasi penanganan Covid-19 di Kapuas Hulu beliau mengingatkan akan kasus DBD Tahun 2022 (Januari sd Agustus) dimana dari 737 kasus, tertinggi terjadi di Kapuas Hulu sebanyak 170 kasus yang untuk penanganan secara permanen justru belajar dari kasus Covid-19 yakni membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tuturnya menutup paparan materi. (KS)