Bidang Bina Marga Melakukan Pengawasan Lapangan di Kecamatan Silat Hulu dan Kecamatan Putussibau Selatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga melakukan pengawasan lapangan pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Jalan Nanga Dangkan – Nanga Luan Kecamatan Silat Hulu, Jum’at (5/08/2022) dan ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Senin (8/08/2022).

Pengawasan Lapangan dilakukan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kecamatan Putussibau Selatan/Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten Kapuas hulu.

Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan pada paket pekerjaan peningkatan jalan desa ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kecamatan Putussibau Selatan/Kalis adalah Jajang Junaeri, A.Ma, Asnur Bakti, S.T. dan Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada bidang Bina Marga. Pelaksanaan pengawasan lapangan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun ini meliputi penyetokan material sirtu dan batu pecah dan melakukan pengukuran. Pengukuran dilakukan bertujuan untuk mengetahui kondisi existing lebar, panjang dan lebar, penyetokan material sirtu dan batu diangkut menggunakan alat berat seperti excavator yang fungsinya untuk memasukan material kedalam dumptruck dan dumptruck sendiri fungsinya sebagai alat pengangkut material menuju lokasi penumpukan material guna untuk dipakai pelaksanaan pekerjaan nantinya.

Sedangkan Pengawasan pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Jalan Nanga Dangkan – Nanga Luan Kecamatan Silat Hulu Pengawasan Lapangan dilakukan oleh Nikolaus Samsudin. Pengawasan lapangan ini bertujuan untuk memastikan Penyedia Jasa apakah sudah/telah melakukan mobilisasi peralatan, bahan/material maupun personil kelokasi pekerjaan.

“Pengawasan Lapangan ini dilakukan guna mengecek kegiatan penyedia dalam melakukan mobilisasi peralatan, bahan/material maupun personil.” Tutur Nikolaus Samsudin.

Selain memastikan penyedia jasa dalam dilakukan mobilisasi, pengawasan lapangan ini juga melakukan pendataan ulang item yang perlu ditangani terlebih dahulu sehingga tidak menghambat kalancaran masyarakat pengguna jalan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy