PUTUSSIBAU – Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pembahasan penyusunan peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan konstruksi tingkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Pembahasan ini juga melibatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Elisabeth Roslin, S.H., M.Si., Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas PUPR pada Senin (8/8/2022).
Elisabeth Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu memimpin Kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Perkerasan Beton untuk Jalan Lingkungan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022.
Marthen, S.T., M.T. selaku Sekretaris Dinas PUPR mengatakan pembinaan konstruksi yang dilakukan oleh Bidang Jasa Konstruksi telah berjalan selama tiga tahun dimulai sejak 2019, untuk materi pembinaannya saat ini fokus tentang beton.
“Mutu beton yang direncanakan maksimal K-250 dikarenakan mutu tersebut jika pemerintah desa menerapkanya untuk jalan desa, bisa digunakan mulai dari pejalan kaki, kendaraan roda dua hingga roda empat,” kata Marthen.