Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Penelusuran Dan Penyelesaian Barang Milik Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Umum dan Aparatur kembali melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah pada rehab Gertak Kayu Dusun Madang Hilir Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Tahun Anggaran 2018 pada Jum’at (05/08/2022).
Agus Izzul Mubarrok, A.md dan Nurhuda Andesty Saputri, S,KOM selaku pegawai yang ditugaskan untuk melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah. Kegiatan dilakukan selama tigas hari dan memiliki tujuan untuk mendapatkan data informasi tentang aset Barang Milik Daerah.
Menurut keterangan Kepala Desa Madang Permai Henryanto menyampaikan kondisi Gertak Kayu Dusun Madang Hilir Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid dibangun pada Tahun Anggaran 2018 memiliki luas 364 m2, bangunan tersebut dalam keadaan baik dan tanah sudah ber – SKT.
Inventarisasi Barang Milik Daerah bertujuan untuk mendapatkan data informasi tentang aset Barang Milik Daerah yang tidak terbatas. Selain itu sebagai tindaklanjut untuk pencatatan dan pendataan ulang dikarenakan masih ada yang belum atau sudah tercatat di Aset Daerah. Sehingga apabila terjadi kerusakan dan penghapusan terhadap aset tersebut bisa cepat di tanggani untuk kelengkapan data penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset di Bagian Umum dan Aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.(agus_red)